Official Website

Sejarah PPID SMAN 78 Jakarta (2024)

1. Latar Belakang Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, SMAN 78 Jakarta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

2. Dasar Hukum Pembentukan PPID di SMAN 78 Jakarta berlandaskan pada:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2022 mengenai Keterbukaan Informasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Pembentukan PPID PPID di SMAN 78 Jakarta resmi dibentuk pada tahun 2024. Pihak sekolah mengangkat seorang Pejabat PPID yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh siswa, orang tua, dan masyarakat umum. Pembentukan ini juga melibatkan pelatihan untuk tim pengelola informasi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

4. Struktur Organisasi PPID SMAN 78 Jakarta terdiri dari:

  • Pejabat PPID Utama: Bertugas mengelola dan memberikan informasi publik.
  • Tim Pengelola Informasi: Anggota tim ini terdiri dari guru dan staf yang berperan dalam pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi informasi.
  • Sistem Informasi Digital: Memanfaatkan platform digital untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

5. Kegiatan dan Layanan Sejak pembentukannya, PPID SMAN 78 Jakarta melaksanakan berbagai kegiatan:

  • Sosialisasi Keterbukaan Informasi: Mengedukasi seluruh warga sekolah mengenai hak akses informasi.
  • Penyediaan Informasi Publik: Menyediakan informasi mengenai kegiatan akademik, kebijakan sekolah, dan layanan pendidikan.
  • Pengelolaan Pengaduan: Menyediakan saluran untuk menampung masukan dan pengaduan dari masyarakat.

6. Pencapaian dan Dampak Dengan adanya PPID, SMAN 78 Jakarta mencatat peningkatan dalam transparansi informasi dan kepuasan masyarakat. Siswa dan orang tua lebih mudah mengakses informasi penting mengenai sekolah, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

7. Rencana Masa Depan Ke depan, PPID SMAN 78 Jakarta berencana untuk:

  • Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyampaian informasi.
  • Mengadakan lebih banyak program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan hak atas informasi.
  • Terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dengan langkah-langkah ini, SMAN 78 Jakarta berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.